Dokumen Diserahkan Langsung Oleh Kasmarni Bupati Bengkalis
Dokumen Ranperkada RDTR Bengkalis Diserahkan Kasmarni Ke Kementerian ATR/BPN RI
Selasa, 14-03-2023 - 09:59:56 WIB
Dokumen Ranperkada RDTR Bengkalis Saat Diserahkan Kasmarni Ke Kementerian ATR/BPN RI. ***
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (Kanalkini.com) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menyerahkan dokumen persetujuan substansi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Senin, 13/03/23. Di Hotel Fairmont Jakarta. 


Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati Bengkalis Kasmarni. Diserahkan kepada Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian ATR/BNP RI Reny Widyawati serta turut disaksikan Direktur Perencanaan Tata Ruang Nasional Pelopor, Para Kepala Subdirektorat pada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 dan Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional serta sejumlah Bupati, Walikota dan Sekretaris Daerah yang hadir. 


Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1 Kementerian ATR/BNP RI Reny Widyawati menyebutkan dalam kesempatan tersebut terdapat 13 RDTR dari 10 kabupaten/kota. 


"Bahkan 4 dari 13 RDTR tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Bupati yang salah satunya adalah RDTR Rupat dan sekitarnya," pungkas Reny Widyawati. 


Sebelumnya 23 November 2022 lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis bersama kementerian/lembaga telah melaksanakan rapat lintas sektoral dalam pembahasan rancangan Perkada RDTR wilayah perencanaan Rupat dan sekitarnya. 


Rapat lintas sektoral tersebut diungkapkan Bupati Kasmarni bertujuan menyinergikan antara kepentingan daerah dan kepentingan pemerintah pusat. 


"Tentunya kami berharap, dengan banyaknya masukan dan saran oleh kementerian/lembaga dapat memperkaya substansi rancangan Perkada RDTR, sehingga rancangan perkada yang disusun semakin baik dan tujuan penataan ruang dapat tercapai," pungkas Bupati Kasmarni. 


Pasca harmoninasi, orang nomor satu di Negeri Junjungan ini menyebutkan Pemkab Bengkalis telah menetapkan Peraturan Bupati Bengkalis nomor 15 tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Rupat dan Sekitarnya tahun 2023-2043, ditetapkan 20 Februari 2023 dan diundangkan 21 Februari 2023 lalu. 


"Kami atas nama Pemkab Bengkalis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN RI, telah menerbitkan persetujuan substansi rancangan Perkada RDTR wilayah perencanaan Rupat dan sekitarnya melalui surat nomor: PB.01/1153.III-200/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022," lanjutnya. 


Diakhir sambutannya Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni berharap dengan ditetapkannya RDTR Wilayah Perencanaan Rupat dan sekitarnya ini, dapat diintegrasikan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS) sehingga pelayanan perizinan berusaha dapat dilaksanakan melalui sistem OSS dan akan memberikan kemudahan dalam pelayanan investasi kepada masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta tercapainya pembangunan yang berkelanjutan.


Hadir juga dalam kegiatan tersebut Bupati Agam Andri Warman, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono, Wakil Bupati Gersik Aminatun Habibah. 


Turut mendampingi Bupati Kasmarni dalam kesempatan itu Plt Sekda Bengkalis Ersan Saputra, Kadis Perkim Supardi, Kadisparbudpora Edi Sakura, Kadis Pendidikan Hadi Prasetyo, Direktur PDAM Jufrizal, Sekretaris Diskominfotik Adi Sutrisno, Kepala Bagian (Kabag) Umum Kevin Rafizariandi, Kabag Protokol Syafrizal. (Red/Suh) ***


Editor: Noa
Sumber: Kmf


 




 
Berita Lainnya :
  • Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
    02 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    03 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    04 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    05 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    06 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    07 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    08 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    11 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    12 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    13 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    14 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    15 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    16 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    17 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    18 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    19 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    20 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    21 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    22 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com