Terkait Tambang Ilegal PT Rifansi Dwi Putra, Ranahnya Ada Di Polda Riau
KITR: Tak Berwewenang Tangani Penambangan Ilegal Tanpa IUP
Rabu, 19-01-2022 - 13:40:20 WIB
KITR: Tak Berwewenang Tangani Penambangan Ilegal Tanpa IUP ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) -  Koordinator Inspektur Tambang Riau Diary Sazali Puri Dewa Tari mengaku tak memiliki kewenangan menertibkan tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan. Ia mengatakan, terkait lokasi baru diduga penambangan tanah urug PT Rifansi Dwi Putra untuk kebutuhan operasi pemboran PT Pertamina Hulu Rokan  di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau. Rabu, (19/01/22).



Demikian keterangan Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman kepada wartawan, membeberkan dialognya dengan Inspektur Tambang Riau itu pada Selasa siang. 18/2/22.

Menurut keterangan Yusri, Diary awalnya mengatakan supaya ia mencoba membaca lagi Undang Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba, dan melihat sampai dimana kewenangan Inspektur Tambang.

"Lalu dia mengatakan ranah ilegal atau pidana, yang bisa melakukan penindakan adalah Aparat Penegak Hukum. Coba sebelum mencari-cari kambing hitam abang pertanyakan, mestinya itu Polsek dan Polresnya kemana?," ungkap Yusri menceritakan keterangan Diary.

Yusri lantas menanyakan bukan Inspektur Tambang yang melaporkan hal itu ke Penegak Hukum? "Dia lalu menjawab, ilegal delik umum gak pake pengaduan pun bisa ditangkap," tegas Yusri.

"Seperti yang dilakukan terhadap tambang PT Batatsa Tunas Perkasa dan PT Bahtera Bumi Melayu, kan ada inisiatif inspektur mengundang Ditreskrim Polda, kenapa dalam informasi yang di Balam tidak".

Diary lantas mengatakan, hal itu karena kedua perusahaan itu punya IUP walaupun eksplorasi. "Inspektur tambang baru bisa masuk untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pada pemegang IUP. Kalo gak punya IUP yah memang ilegal. Ranahnya dari awal aparat penegak hukum," kata Diary.

Yusri lantas menanyakan, jika ada tambang Ilegal tak miliki IUP, Inspektur Tambang bisa berbuat apa apa atau tidak bisa masuk.

"Makanya secara administrsi kami stop dan untuk tindakan pidananya kawan-kawan kepolisian yang proses. Jelas ini aparat penegak hukum yang bisa masuk sesuai aturan Undang Undang. Nah kami akan diminta sebagai saksi ahlinya," ungkap Diary kepada Yusri.

Yusri mengatakan, ia lalu menanyakan kepada Diary, apakah untuk tambang didugal ilegal yang di Balam Km 16 Bangko Pusako Rohil dan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Inspektur Tambang tak bisa berbuat apa-apa?

"Lihat dan baca lagi UU no 3 tahun 2020 dan UU 4 tahun 2009 bang, serta PP No 55 tahun 2010, Permen ESDM No 26 tahun 2018 dan Kepmen ESDM 1827 tahun 2018. Sampai dimana kapasitas dan wewenang Inspektur Tambang," cakap Diary.

Yusri kemudian menanyakan kepada Diary, apakah berdasarkan informasi masyarakat yang telah viral diberitakan oleh media, dan sudah diinfokan ke Koordinator Inspektur Tambang, apakah Inspektur tambang sesuai Tupoksi tidak menginformasikan ke Polres Rohil, Kampar dan Ditreskrim Polda riau?

Diary lantas menjawab. "Duh, muter-muter abang nih. Kan jelas di media udah ribut. Semua warga negara bisa melaporkannnya. Tanpa pelaporan pun karena itu delik umum mestinya aparat yang terdekat sudah semestinya menindak," jelas Diary.

"Kan lebih pas jika Inspektur Tambang sesuai Tupoksinya ikut melaporkan juga sebagai tugas negara," lanjut Yusri kepada Diary.

Diary lantas balik bertanya. "Dari mana Tupoksinya," jawab Diary. Yusri setelah itu membalas dan menanyakan untuk apa ada inspektur tambang dibentuk, jika tidak bertindak apa apa ?.

"Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang  IUP. Kepada yang berizin," jawab Diary. "Khusus yang berizin, jika tak berizin inspektur tambang diam saja?," lanjut Yusri. Diary pun kembali menjawab, bahwa aparat penegak hukum yang punya wewenang.

"Gitu ya, jadi inspektur tambang boleh diam saja jika melihat tambang yang tak berizin ya? seharusnya bentuk pencegahan itu bisa dilakukan dengan inisiatif inspektur tambang ikut menyelidiki apa benar informasi yang beredar di media dan melaporkan ke penegak hukum adanya indikasi pelanggar hukum dari aktifitas tambang itu," tanya Yusri lagi.

Diary lantas mengatakan pihaknya selalu berkoordinasi dengan teman-teman Reskrimsus Polda dan membantu sesuai kewenangan Inspektur Tambang Riau.

Namun, ketika ditanyakan mengenai kondisi di Balam dan Tapung Hulu, Diary hanya mengatakan supaya Yusri menanyakan hal tersebut ke Polda Riau. "Pasti kami tanyakan," tutup Yusri singkat.(Red) ***

Sumber: balpus88

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
    02 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    03 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    04 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    05 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    06 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    07 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    08 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    11 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    12 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    13 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    14 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    15 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    16 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    17 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    18 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    19 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    20 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    21 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    22 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com