Kasus Kredit Fiktif Rp 40 Miliar Di BNI
Giliran Notaris Ditahan Kejaksaan Pekanbaru Terkait Kredit Fiktif Di Bank BNI
Sabtu, 08-10-2022 - 12:48:21 WIB
Giliran Notaris Ditahan Kejaksaan Pekanbaru Terkait Kredit Fiktif Di Bank BNI ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Seorang notaris Dewi Farni Djafar akhirnya jadi tersangka atas dugaan terlibat tindak pidana korupsi yang terjadi di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Pekanbaru, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara puluhan miliar rupiah.


Setelah sebelumnya ditangani penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sejak 2013 lalu, kini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2022.


Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, pada Rabu (5/10). Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).


"Kemarin kami telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik yaitu tersangka atas nama Dewi Farni Djafar," ujar Plt. Kepala Kejari Pekanbaru Martinus Hasibuan.


Dijelaskannya, perbuatan rasuah ini bermula pada tahun 2008 silam. Saat itu, diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam proses pemberian Kredit Refinancing kepada Debitur PT BRJ. Rinciannya, sebesar Rp.17 miliar pada Tahun 2007, dan Rp.23 miliar pada Tahun 2008.


"Tersangka membantu dan turut melakukan pemenuhan salah satu syarat permohonan kredit maupun pencairan kredit atas penambahan plafon kredit investasi Refinancing yang diajukan oleh debitur PT Barito Riau Jaya kepada PT BNI Pekanbaru sebesar Rp.23 miliar Tahun 2008," terangnya.


Disebutkan Martin, Dewi berperan membuat atau menandatangani cover note yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Hal ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini.


"Akibatnya PT. BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit dimaksud yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 22.650.000.000," lanjut Martinus.


Atas perbuatannya itu, tersangka Dewi Farni Djafar dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal (3) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.


"Terhadap tersangka kami melakukan penahanan dan kami titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru," ungkapnya.


Diketahui dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp.37 miliar tersebut, enam tersangka telah divonis bersalah. Di antaranya, Esron Natitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai BNI Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.


Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.


Kasus ini bermula sewaktu Direktur PT BRJ, Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Sebagai anggunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).


Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan bahkan tidak ada.


Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta tanah di wilayah Riau. (Red) ***


Sumber: Antaranews.com


 




 
Berita Lainnya :
  • PLT Gubernur Riau, SF Hariyanto Catat Sejarah Keinsinyuran Indonesia
  • 10.987 Warga Binaan Di Riau Terima Remisi Di HUT Ke-81 RI 2026
  • Agung Wako Pekanbaru l, Ajak Jajaran Pemko Punya Semangat Melayani Masyarakat
  • Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
  • Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PLT Gubernur Riau, SF Hariyanto Catat Sejarah Keinsinyuran Indonesia
    02 10.987 Warga Binaan Di Riau Terima Remisi Di HUT Ke-81 RI 2026
    03 Agung Wako Pekanbaru l, Ajak Jajaran Pemko Punya Semangat Melayani Masyarakat
    04 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    05 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    06 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    07 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    08 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    09 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    10 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    11 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    12 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    13 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    14 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    15 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    16 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    17 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    18 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    19 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    20 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    21 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    22 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com