Terkait Kasus Korupsi Kebun Sawit Rugikan Negara Rp 78 Triliun Di Riau
Helikopter PT Duta Palma Grup Dan Sejumlah Aset Lainnya Disita Kejagung
Rabu, 24-08-2022 - 11:37:34 WIB
Helikopter yang disita tim penyidik JAMPidsus Kejagung, Selasa (23/8/2022) di Pekanbaru. (Foto: Istimewa) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Aksi penyitaan aset milik PT Duta Palma Grup oleh kejaksaan agung RI. Sejumlah aset yang disita, seperti Helikopter, bangunan dan tanah. Selasa, (23/8/2022). Bahkan milik tersangka Surya Darmadi juga telah disita.


Penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022. Aksi penyitaan dilakukan terhadap helikopter yang terparkir di hanggar kompleks perkantoran PT Duta Palma Group Jalan OK M Jamil Nomor 1 Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Provinsi Riau.


Adapun helikopter yang disita berjenis Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN. Terdaftar sebagai pemilik adalah PT Dabi Air Nusantara. Helikopter tersebut didominasi warna biru dongker.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan Surya Darmadi dalam tindak pidana korupsi pengelolaan lahan PT Duta Palma Group.


"Guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu," jelas Ketut dalam keterangan tertulis.


Sebelumya, Kejagung juga telah menyita 32 aset Surya Darmadi yang terdapat di sejumlah provinsi di Indonesia. Aset itu mulai dari bangunan, hotel, kebun sawit hingga kapal tersebar di Riau, Jakarta, Pulau Jawa dan Bali.


Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka, yakni eks Bupati Indragiri Hulu periode 1999 sampai 2008, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT. Duta Palma Group, Surya Darmadi. 


Raja Thamsir Rachman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-25/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 jo. TAP-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022.


Sementara Surya Darmadi jadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-44/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-40/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022. Selain tersangka dugaan korupsi , Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Sustansi Perkara


Ketut menjelaskan tindak pidana korupsi berawal pada 2003 silam. Ketika itu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu kala itu. (Red/Rls) ***


Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • PLT Gubernur Riau, SF Hariyanto Catat Sejarah Keinsinyuran Indonesia
  • 10.987 Warga Binaan Di Riau Terima Remisi Di HUT Ke-81 RI 2026
  • Agung Wako Pekanbaru l, Ajak Jajaran Pemko Punya Semangat Melayani Masyarakat
  • Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
  • Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PLT Gubernur Riau, SF Hariyanto Catat Sejarah Keinsinyuran Indonesia
    02 10.987 Warga Binaan Di Riau Terima Remisi Di HUT Ke-81 RI 2026
    03 Agung Wako Pekanbaru l, Ajak Jajaran Pemko Punya Semangat Melayani Masyarakat
    04 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    05 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    06 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    07 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    08 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    09 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    10 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    11 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    12 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    13 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    14 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    15 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    16 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    17 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    18 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    19 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    20 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    21 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    22 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com