PT. PMBN Rantau Baru Abaikan Surat Kantor Hukum Banua Raya
Tidak Bayar Hak Tenaga Kerja, PT. PMBN Kangkangi UU Ke Tenaga Kerjaan
Selasa, 23-08-2022 - 08:16:53 WIB
Alex KTU PT. PMBN saat menerima surat dan lokasi Kantor PT. PMBN yang ada di pekanbaru. ***
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, (Kanalkini.com) - Berdasarkan surat kuasa dari Sitefanus Zamasi (43) Tahun,Jabatan (Pemanen ), Unit Kerja (III)  KRB,  Mulai Bekerja pada (Mey 2014), Bekerja di PT. PMBN Rantau Baru,  beralamat di Desa Sei Kijang, Kec. Bandar Sei Kijang, Kab. Pelalawan-Riau, dan Adisama Lawolo, Jabatan (Pemupuk), Unit Kerja (III)  KRB, Mulai Bekerja pada (Mey 2014), lokasi kerja di PT. PMBN Rantau Baru, beramat di Desa Sei Kijang RT/RW 017/006 Kab.Pelalawan.


Dengan telah resmi memberi kuasa, oleh nama yang bersangkutan tersebut diatas kepada Kantor hukum Banua Raya, untuk mengajukan rasionisasi kepada perusahaan tertanggal 22 Juli 2022, surat di terima oleh KTU kebun rantau baru (Alex Pasaribu) pada Selasa 2/8/22, yang mana sebelumnya juga pihak ke-1 (satu), telah mengajukan Surat Rasionisasi, kepada PT. PMBN, sebagaimana prosedur hubungan industrial.


Adapun beberapa alasan Sitefanus Zamasi dan Adisama Lawolo mengajukan rasionisasi, dikarenakan kondisi orang tua mereka di kampung yang sudah lanjut usia dan sakit-sakitan. Tidak ada yang mengurus dan merawat mereka dan juga keadaan kondisi pekerjaan di perusahaan yang makin berat untuk di kerjakan.


Maka dengan hal tersebut, pihak bersangkutan berharap kepada pihak pimpinan PT. PT. PMBN Rantau Baru, dapat mengerti dan menerima permohonan mereka, serta memberikan hak-haknya sesuai ketentuan UU ketenaga kerjaan sebagaimana yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sitefanus Zamasi & Adisama Lawolo, menuturkan kepada media ini, bahwa mereka terdaftar sebagai karyawan di PT. PMBN terhitung, mulai Tahun 2014 s/d Bulan April Tahun 2022, dengan gaji pokok selama 20 hari kerja dalam sebulan, Rp.2.400.000,- (Dua juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Ucapnya. Minggu, 21/8/22 di Pangkalan kerinci Kab. Pelalawan.


Lanjut SZ dan AL, sangat megharapkan beberapa hak mereka antara lain;
a). Uang Pesangon : masa kerja selama 8 Tahun
b). Uang Penghargaan Masa Kerja Uang Jasa : masa kerja selama 8 Tahun
d). Dan hak lainnya yang harus di berikan perusaahan, sesuai peraturan UU ketenaga kerjaan yang berlaku saat ini.


Di tempet terpisah, media ini yang mengkonfirmasi kepada Rony Batee, penerima kuasa dari SZ dan AL, terkait surat yang diajukan kepada pihak PT. PMBN yang beralamat di Desa Sei Kijang RT/RW 017/006 Kab. Pelalawan.


Mengatakan kepada media, bahwa bila mengacu pada aturan yang ada, besaran uang pesangon yang diterima oleh Pekerja, tergantung dari masa kerja yang diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (2) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (2) PP No. 35/2021, dengan rincian sebagai berikut :


a. Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan Upah;
b. Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan Upah;
c. Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan Upah;
d. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan Upah;
e. Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan Upah;
f. Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan Upah;
g. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah;
h. Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan Upah;
i. Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan Upah. Dan seterusnya.


Bahwa besaran uang penghargaan masa kerja yang diterima oleh Pekerja, tergantung dari masa kerja yang diatur secara spesifik dalam ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (3) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (3) PP No. 35/2021.
a. Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah.
b. Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan Upah.
c. Masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan Upah.
d. Masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan Upah.
e. Masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah.
f. Masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan Upah.
g. Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan Upah, dan
h. Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan Upah.


Sedangkan rincian uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh Pekerja, berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 44 Pasal 156 ayat (4) UU No. 11/2020 Jo Pasal 40 ayat (4) PP No. 35/2021, meliputi:


a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b. Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/ Buruh diterima bekerja; dan
c. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


Terkait dengan besaran perkalian dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, dapat dilihat secara spesifik dalam ketentuan Pasal 40 s/d Pasal 59 PP No. 35/2021.


Selanjutnya apabila Perusahaan tidak membayarkan pesangon sesuai dengan ketentuan, maka Pekerja dapat melakukan tindakan sebagai berikut:


a. Memberikan somasi/ teguran sekaligus undangan pertemuan bipartit kepada Perusahaan Ybs, sebagaimana didasarkan pada ketentuan Pasal 1243 KUH Perdata. Somasi tersebut berisi alasan-alasan, dasar hukum, dan perhitungan pesangon yang benar sesuai dengan ketentuan.


b. Melakukan pertemuan bipartit dengan pihak Perusahaan yang dituangkan dalam berita acara pertemuan bipartit dalam waktu paling lama 30 hari kerja, sebagaimana didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU No. 2/2004) Jo Pasal 39 ayat (2) PP No. 35/2021.Dalam hal Perusahaan menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan dianggap gagal sesuai ketentuan Pasal3 ayat (3) UU No. 2/2004. urai Rb. Senin, 22/8/22.


Lanjut RB, maka kita dari penerima kuasa dari SZ dan AL, meminta dan berharap kepada pihak PT. PMBN untuk memberikan tanggapan atau jawaban surat kita, hingga kita bisa menindaklanjuti mengarah ke lebih berjenjang, seperti ke Disnaker dan ke lembaga lainnya.


Karena sampai saat ini, setelah beberapa minggu atau kurang lebih satu bulan kita suratin pihak perusahaan belum ada kita terima tanggapan atau jawaban baik itu lisan maupun tulisan. Hal ini kami menganggap pihak perusahaan PT. PMBN mengabaikan surat kami. Maka dengan hal tersebut kami masih menunggu jawaban surat kami dari perusahaan yang bersangkutan sampai akhir Agustus ini, dan bila juga tidak ada tanggapan maka kami sebagai penerima kuasa dari SZ dan AL, akan segera menyuratin atau melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kab. Pelalawan juga Disnaker Prov Riau. Tegasnya.


Pada hari yang sama, pihak perusahaan PT. PMBN Rantau Baru, yang di mintain tanggapan oleh media ini terkait persoalan tersebut diatas melalui KTU bernama Alex Pasaribu, lewat WhatsApp pribadinya dengan WA +62 823-6056-3xxx, pada senin, 22/8/22. walau chat WA media ini terlihat telah terbaca dengan ceklis biru oleh si pemilik WA, namun pihak perusahaan yang bersangkutan belum ada tanggapan hingga tayangnya berita ini. (Noharis B) ***


Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
    02 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    03 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    04 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    05 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    06 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    07 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    08 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    11 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    12 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    13 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    14 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    15 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    16 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    17 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    18 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    19 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    20 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    21 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    22 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com