Terkait Korupsi Dana Anggaran Proyek 2013-2015
MA Hukum Terdakwa Bayar Kerugian Negara Rp 114 Miliar
Selasa, 21-06-2022 - 10:14:24 WIB
Handoko Setiono dan Melia Boentaran saat ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ft: net) ***
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (Kanalkini.com) - Hukuman yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru terhadap terdakwa korupsi proyek jalan Siak Kecil-Bukit Batu, Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).


Jika sebelumnya, putusan banding mengorting hukuman Melia Boentaran menjadi 2 tahun, MA mengembalikan hukuman yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru menjadi 4 Tahun.


Hukuman terhadap terdakwa lain, yakni Handoko Setiono dari yang sebelumnya divonis 2 tahun di PN Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, oleh MA ditetapkan menjadi 4 Tahun.


Handoko dan Melia merupakan pasangan suami istri yang menjadi terdakwa proyek jalan multiyears Siak Kecil-Bukit Batu pada Tahun anggaran 2013-2015. Proyek tersebut diyakini sarat korupsi.


Keduanya masing-masing menjabat sebagai Komisaris dan Direktur PT Artha Niaga Nusantara (ANN), kontraktor yang mengerjakan paket jalan tersebut.


Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang menjelaskan, pihaknya telah mendapat pemberitahuan putusan MA atas kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut KPK dalam kasus tersebut. 


Selain memperberat masa hukuman, kata Ali Fikri, MA juga mengabulkan hukuman pembayaran uang pengganti kerugian negara yang dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa Melia Boentaran sebesar Rp 114,5 Miliar.


Menurut Fikri, putusan MA ini telah mengambil alih sepenuhnya fakta-fakta hukum sebagaimana tuntutan tim jaksa, termasuk jumlah kerugian keuangan negara dan uang penggantinya. 


"KPK mengapresiasi majelis hakim karena upaya perampasan harta kekayaan para pelaku korupsi dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara memang perlu diterapkan sebagai upaya shock therapy para pelaku, utamanya kepada para rekanan dan penyelenggara negara agar tidak melakukan tindakan koruptif," kata Ali Fikri kepada media di Jakarta, Jumat pekan lalu.


Vonis Ringan


Media ini di kutip dari Sabang Merauke News mengikuti proses persidangan perkara ini pada pengadilan tingkat pertama dan banding di Pekanbaru. Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Melia untuk membayar kerugian negara pada proyek tersebut sebesar Rp 110,5 miliar dari total kerugian negara sebesar Rp 114,5 miliar. (Red) ***


Sumber: Smn
Editor: Noa


 




 
Berita Lainnya :
  • Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
    02 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    03 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    04 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    05 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    06 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    07 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    08 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    11 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    12 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    13 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    14 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    15 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    16 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    17 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    18 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    19 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    20 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    21 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    22 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com