Tomy: Minta Dewan Kehormatan DPRD Kampar Panggil Dan Beri Sanksi Kepada Oknum DPRD
Dana Pokir Oknum Anggota Dewan Diduga Dinikmati Anggota Keluarga
Selasa, 26-04-2022 - 10:55:26 WIB
Kursi Anggota DPRD (Ft:Net) ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Pokir (Pokok Pikiran) yang di kenal ranah pokir anggota Dewan Perwakilan Rakyat baik di tingkat Prov, Kabupaten dan Kota, yang mana Pokir Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan untuk di aspirasikannya dan dilaksanakan di lingkungan dapil agar perekonomian masyarakat dapat ber tumbuh baik.


Namun beda halnya dengan pokir oknum anggota dewan perwakilan rakyat di Kabupaten Kampar, yang disinyalir jadi lahan untuk menggerogoti dana tersebut dengan mengalokasikan untuk kerjasama publikasi media tertentu yang di titipkan melalui dinas yang berhak untuk pengelola dana publikasi media.


Menurut informasi yang layak di percaya, bahwa dana pokir oknum anggota dewan tersebut bisa berturut-turut dana pokirnya di alokasikannya untuk publikasi media semenjak dari TA 2021 dan 2022.


Ironisnya, menurut angin yang terhembus bahwa untuk meraih dana pokir tersebut dan untuk dinikmati media tertentu dengan menitipkan dana pokir melalui dinas yang mengelola dana media.


Mirisnya, dana pokir si oknum diduga adanya indikasi KKN, karena antara si pemilik pokir dengan pihak media, yang nota bene si okum anggota dewan. Diduga ada kerjasama yang baik dan sangat rapi dengan media-media yang bersangkutan yang tak lain dikelola anggota keluarganya.


Dan informasi lainnya lagi, diduga bahwa dana pokir sioknum anggota dewan tersebut ada yang diarahkan ke paguyuban atau keorganisasi, konon cerita dengan cara menitip dana pokir tersebut kedinas kebudayaan dengan pemanfaatan untuk beli alat tradisional dan dialokasikan untuk pelatihan pelestarian budaya.


"Pokir Anggota DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota Dewan agar diperjuangkan untuk di aspirasikannya dan dilaksanakan di lingkungan dapil agar perekonomian masyarakat dapat tumbuh baik".


Ir Tomy FM, SH, LSM GERHANA penggiat anti korupsi. Menjabarkan secara singkat terkait Pokir Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam penjabarannya. Proses perencanan pembangunan, kadangkala pembahasan Pokir lebih lama waktunya jika dibandingkan dengan proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah. Sebegitu rumitkan Pokir ? Terus, yang menjadi pertanyaan Pokir itu apa?.


Pokir merupakan Pokok-Pokok Fikiran yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Riau, kabupaten dan kota, sebagai tindak lanjut hasil reses para anggota DPRD yang terhormat ke masing-masing Daerah Pemilihan Kabupaten/Kota, untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah dalam bentuk Program/Kegiatan di APBD.


Pokir sesungguhnya sudah diatur dalam berbagai regulasi, di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal (96) disebutkan DPRD mempunyai fungsi:
(a) pembentukan Perda;
(b) “Anggaran”; dan
(c) Pengawasan.
Kemudian di Pasal (104) salah satu sumpah/Janji Anggota DPRD adalah “bahwa saya akan memperjuangkan ASPIRASI RAKYAT yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.


Hal ini dipertegas dengan Pasal (108) tentang Kewajiban Anggota DPRD, yaitu:
butir (i) menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
butir (j) menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
dan butir (k) memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.


Regulasi lain yang mengatur Pokir termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pasal (54) yang menyebutkan Badan Anggaran DPRD mempunyai tugas dan wewenang memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan.


Jelas disini dinyatakan Pokir disampaikan sebelum penetapan Perkada RKPD, dan lazimnya disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG). Mekanisme Pokir diatur dalam Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 78 Ayat (2) dinyatakan bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal RKPD, DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang RPJMD.


Selanjutnya pada pasal (178) disebutkan Pokir yang disampaikan setelah melewati batas waktu, akan dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.


Agar dapat diimplementasikan dalam APBD, maka Pokir harus dikaji sehingga mampu menyelesaikan permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari dengar pendapat dan/atau hasil penyerapan aspirasi melalui reses, serta berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.


Pokir juga harus diselaraskan dengan prioritas dan sasaran pembangunan, sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).


Hal terpenting lain yang harus diperhatikan adalah Pokir harus disampaikan ke Pemerintah Daerah, jauh sebelum penetapan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah (RKPD). Terakhir, untuk menjamin ketersediaan anggaran, maka dalam Dokumen RPJMD perlu dialokasikan proyeksi anggaran Pokir untuk jangka waktu 5 tahunan, di luar alokasi anggaran Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah. Ulas Tomy kepada media.


Lanjut Tomy. Bila hal tersebut diatas benar terjadi, bahwa dana pokir tersebut dinikmati pihak tertentu atau segelintir pemilik media. Maka kita minta kepada Dewan Kehormatan Perwakilan Rakyat daerah khususnya DPRD Kab. kampar, agar memanggil si oknum dan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku. Tegas Tomy disalah satu tempat di kota pekanbaru. Selasa, 26/4/22.


Terkait persoalan tersebut diatas, media yang berupaya mengkonfirmasikan kepada dinas terkait sebagai pengelola dana anggaran tersebut yakni dinas kominfo Kab. kampar, baik melalui sekretaris dan kadis kominfo, namun hingga tayang berita ini, kedua nomor Hp/WA yang bersangkutan tidak aktif. (Tim) ***


 


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
    02 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    03 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    04 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    05 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    06 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    07 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    08 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    11 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    12 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    13 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    14 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    15 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    16 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    17 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    18 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    19 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    20 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    21 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    22 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com