Skandal Dugaan Korupsi 50 Miliar Di Sekretariat DPRD Pekanbaru Tahun Anggaran 2020
Teva Iris: Teguh Wibowo Tidak Bernyali Bongkar Skandal Dugaan Korupsi BR
Jumat, 01-04-2022 - 20:11:04 WIB
Teguh Wibowo (Kajari Pekanbaru), dan Badria Rikasari mantan Plt Sekwan Sekwan kota pekanbaru. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com)  - Ketua Pemuda Milenial dan aliansinya kembali menyuarakan kekecewaan nya terhadap Teguh Wibowo (Kajari Pekanbaru),  karena di nilai atau diduga tidak punya nyali membongkar dugaan skandal Korupsi 50 miliar di Sekretariat DPRD Pekanbaru, APBD Tahun Anggaran 2020.


,"Pertemuan pertama kami dengan Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, sangat sepaham untuk bersama-sama membongkar segala tindak pidana korupsi di Pekanbaru ini, dan beliau juga memuji soal Kelengkapan data yang kami miliki tentang dugaan korupsi 50 miliar lebih di sekretariat DPRD Pekanbaru tahun anggaran 2020, yang melibatkan Badria Rikasari selaku Plt Sekwan pada saat itu," Sebut Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, Teva Iris. Kamis, 31/3/22.

Teva Iris merinci pertemuan nya dengan Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo di kantor Kejari Pekanbaru 2 bulan lalu, dan hingga saat ini menurut Teva Iris tidak ada kabar dan proses penegakan hukum yang jelas, sehingga pihaknya selaku Pemuda Kota Pekanbaru yang bergerak untuk membongkar tindak pidana korupsi tidak mungkin berdiam diri alias menonton saja, "gaya permainan ala mafia" itu, jelasnya.

Lanjutnya. Motto Permuda Milenial Pekanbaru itu adalah:

Berantas Segala Tindak Pidana Korupsi di Kota Pekanbaru. Berdasarkan Informasi sekecil apapun yang kami terima dari publik, akan kami dalami dan kemudian kami laporkan ke Penegak hukum, karena bagi kami adalah, lembaga hukum adalah tempat kita untuk melaporkan hal-hal yang kita nilai mengandung unsur Korupsi, atau yang diduga adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang" ujarnya.

Namun sayangnya, menurut Teva Iris dan Thabrani Al Indragiri. Pihaknya sangat heran dan kecewa melihat Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, yang di sisi lain disebut memuji soal kelengkapan data yang telah di laporkan, dan sisi lain ternyata tidak terbukti bernyali alias mengusut dan membongkarnya dan menyeret Badria Rikasari ke Pengadilan.

,"Kami kan bukan haus pujian Kajari. Tidak perlu itu. Katakan saja yang sebenarnya, jika data kami tidak lengkap, sebutkan dimana tidak lengkap, segera Ekspos saja, agar ada kepastian hukum. Jujur saya katakan, ini seperti gaya permainan ala mafia. Mau dibawa kemana Negara ini kalau penegak hukum sudah tidak bisa mengusut kasus-kasus seperti ini, jika begini model penegakan hukumnya.

Bukankah Presiden mengatakan, bahwa Korupsi adalah Ekstra Ordinary Crime? Sehingga penanganan pun harus luar biasa, tidak bisa biasa-biasa..kita bicara hukum ini..mohon Kajari Pekanbaru jelas kerjannya..,"Seru Ketua Pemdua Milenial Pekanbaru.

Selain itu, pada beberapa waktu lalu, seorang Pakar Hukum Pidana Riau, Erdiansah, SH,M,.H dalam pandangannya terkait laporan kita dari Pemdua Milenial, menjawab pertanyaan wartawan, Erdiansah mengatakan, bahwa dalam proses penetapan tersangka, termasuk itu korupsi, maka penegak hukum harus mengacu kepada pasal 184 Ayat (1) KUHAP, dimana jika ditemukan minimal 2 alat bukti, maka terlapor dapat di naikkan menjadi tersangka.

Sementara dari keterangan Pemdua Milenial Pekanbaru, saat wawancara dengan Awak Media mengatakan, pihaknya telah melaporkan berbagai data, termasuk ada LKPJ, DPA, Bukti Daftar Hadir Rapat Paripurna Dewan Selama tahun 2020, dan masih ada lagi yang lainya, yang kesemuanya itu menurut Teva, sangat membantu Kejaksaan untuk membongkar skandal dugaan Korupsi 50 Miliar tersebut.

,"Kami memang sedang menyusun langkah menuju ke KPK di Jakarta. Sepertinya di Kejaksaan ini kita tidak bisa berharap akan ada proses hukum yang signifikan, padahal ini dugaan korupsi, perlu cara yang luar biasa dan keseriusan membongkar, karena kami yakin menduga ada kerugian keuangan Negara puluhan miliar," sebut Teva.

Sebelum berita ini di muat, awak Media telah melakukan konfirmasi kepada Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo, melalui Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, SH.,MH. Namun menanggapi pertanyaan Media, Marel hanya menjawab singkat.

,"Kita masih proses sesuai mekanisme dan aturan hukum yg berlaku bg….," Tulis Marel singkat.

Sebagaimana di ketahui dari laporan Pemuda Milenial, bahwa Ada Realisasi anggaran untuk makan minum rapat-rapat alat kelengkapan dewan 22 miliar, ada indikasi korupsi realisasi anggaran untuk kegiatan paripurna sebanyak 33 kali dalam tahun 2020, padahal menurut data real hanya 13 Paripurna, ada dana Pengelolaan website DPRD 24 miliar, dan realisai Pemeliharaan Kendaraan Dinas serta Tenaga Harian Lepas yang di duga kuat di markup, baik jumlah satuan maupun jumlah anggaran. (Adc/Mtnc) ***

Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
    02 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    03 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    04 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    05 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    06 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    07 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    08 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    11 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    12 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    13 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    14 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    15 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    16 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    17 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    18 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    19 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    20 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    21 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    22 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com