- PEKANBARU, (KanalKini) - Memasuki usia satu bulan beroperasi di Kota Pekanbaru, keberadaan Bajaj sangat diminiati dan disambut dengan baik oleh berbagai kalangan masyarakat pekanbaru, hal ini terlihat dari besarnya animo masyarakat untuk menggunakan transportasi ini dengan memesan menggunakan aplikasi, Bajaj yang tampil lebih modern, nyaman dan lebih safety menjadi salah satu yang disukai para pengguna transportasi.
Namun sangat disayangkan, adanya berita miring yang perlu diklarifikasi tentang hal yang menyebutkan bahwa operasionalnya belum memiliki legalitas yang memadai.
Menanggapi hal tersebut, PT. Max Auto Indonesia selaku Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) resmi Bajaj RE di Indonesia, bersama PT. Maxride Indonesia selaku penyedia aplikasi ride-hailing, memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses operasional telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Dan PT. Max Auto Indonesia menjelaskan bahwa seluruh unit Bajaj RE yang diimpor ke Indonesia telah melalui prosedur legal yang lengkap dan ketat. Proses impor dilakukan sesuai aturan, termasuk menjalani Surat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Dengan demikian, setiap unit Bajaj RE yang dijual adalah aman digunakan dan dapat
memperoleh TNKB resmi ber-plat hitam, sebagaimana kendaraan bermotor pada umumnya. Ucap Asrul Darap, City Manager PT. Max Auto Indonesia untuk area Pekanbaru, kepada media. Jumat, 12/12/25 di kantor Jln. Imam Munandar/Harapan Raya Pekanbaru.
Lanjut Asrul, Juga menegaskan bahwa sebagai ATPM resmi, Bajaj RE adalah kendaraan legal yang dapat dimiliki oleh siapa pun dan digunakan untuk berbagai kebutuhan, antara lain; sebagai kendaraan pribadi dan keluarga, armada usaha UMKM untuk mobilisasi barang, hingga shuttle layanan resort-seperti yang banyak diterapkan oleh konsumen Bajaj RE di kota wisata seperti Yogyakarta, Bali, dan Lombok.
Bahwa apabila pelanggan memilih untuk memanfaatkan unit Bajaj RE mereka untuk mencari
pendapatan melalui platform ride-hailing seperti Maxride, Maxim, atau Indrive, hal tersebut sepenuhnya merupakan keputusan pribadi pemilik kendaraan, tanpa paksaan ataupun rekomendasi dari PT. Max Auto Indonesia. Jelasnya.
Di kesempatan yang sama, perwakilan PT. Maxride Indonesia memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum beroperasinya Bajaj sebagai modal transportasi di aplikasinya Maxride. Menjelaskan bahwa operasional Bajaj sepenuhnya berlandaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2019, yang secara jelas mencantumkan bahwa kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah-rumah dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat dengan berbasis aplikasi.
Ketentuan tersebut juga merujuk pada definisi dalam UU LLAJ No. 22 Tahun 2009, yang menggambarkan kendaraan roda tiga dengan satu roda di depan, dua roda di belakang, menggunakan penggerak motor, serta terbuka tidak memiliki kabin permanen yang tertutup penuh seperti mobil-karakteristik tanpa rumah rumah ini sesuai dengan Bajaj RE dimana pengemudi maupun penumpang dalam ruang yang terbuka. Ucap
Wan Saban Hadi.
Dan Maxride adalah aplikasi transportasi online yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pihaknya bekerja sama dengan PT. Max Auto Indonesia agar para pemilik Bajaj RE yang ingin mengambil order dapat melakukannya secara legal dan setara sebagaimana pemilik motor dan mobil.
Ia juga menegaskan bahwa isu-isu negatif yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat. Maxride Pekanbaru juga memastikan bahwa apabila ke depan Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan regulasi atau surat edaran khusus terkait izin kendaraan roda tiga, pihaknya siap untuk memenuhinya sesuai ketentuan. Hingga saat ini, puluhan mitra driverMax ride di Pekanbaru tetap beroperasi secara tertib dan aman, serta terus berkontribusi bagi lancarnya mobilitas masyarakat kota khususnya Kota Pekanbaru.
Kedepan nya PT. Max Auto Indonesia dan PT. Maxride Indonesia berharap untuk dapat terus memberikan manfaat sosial yang lebih luas bagi masyarakat Pekanbaru, mulai dari membuka lapangan pekerjaan baru, menghadirkan sumber pendapatan stabil bagi para mitra pengemudi hingga menyediakan moda transportasi yang aman, nyaman dan terjangkau bagi seluruh warga kota. Jelas Wan Saban Hadi yang juga City Coordinator Maxride Pekanbaru.
Media ini, yang berhasil mewawancarai sejumlah warga kota Pekanbaru, salah satunya bernama Safitri. Mengatakan, sangat terbantu adanya Bajaj RE ini, selain pembiayaannya sangat terjangkau. Apa lagi disaat musim hujan untuk anak sekolah dan pergi belanja. Ucapnya singkat. Sabtu, 13/12/25. ***
Versi Englis...
PT. Max Auto Indonesia and PT. Maxride Indonesia Regarding the Legality of Bajaj Pekanbaru Operations
All operational processes have been completed Following Legal Requirements
Entering one month of operation in Pekanbaru City, Bajaj's presence is highly sought after and was well received by various groups of Pekanbaru society, this can be seen from the great public interest in use this transportation by ordering using the application, Bajaj which appears more modern, comfortable and More safety is something that transportation users like.
However, it is very unfortunate, there is oblique news that needs to be clarified regarding things that say that it is not operational yet has sufficient legality.
Responding to this, PT. Max Auto Indonesia as the official Sole Agent Brand Holder (ATPM) for Bajaj RE in Indonesia, together with PT. Maxride Indonesia, as the ride-hailing application provider, provided official clarification regarding these accusations and emphasized that all operational processes have complied with applicable legal provisions.
And PT. Max Auto Indonesia explained that all Bajaj RE units imported into Indonesia had gone through complete and strict legal procedures. The import process is carried out according to regulations, including undergoing a Type Test Letter (SUT) and Type Test Registration Certificate (SRUT) issued directly by the Directorate General of Land Transportation, Ministry of Transportation of the Republic of Indonesia.
Thus, every Bajaj RE unit sold is safe to use and can be used obtain an official TNKB with a black plate, like motorized vehicles in general. Say Asrul Darap, City Manager PT. Max Auto Indonesia for the Pekanbaru area, to the media. Friday, 12/12/25 at the office Jln. Imam Munandar/Harapan Raya Pekanbaru.
Asrul continued, also emphasized that as an official ATPM, Bajaj RE is a legal vehicle that can be owned by anyone and used for various needs, includingas personal and family vehicles, MSME business fleets for goods mobilization, to resort shuttle services - such as those used by many Bajaj RE consumers in tourist cities such as Yogyakarta, Bali and Lombok.
That if customers choose to utilize their Bajaj RE unit to search revenue through ride-hailing platforms such as Maxride, Maxim, or Indrive, this is completely personal decision of the vehicle owner, without coercion or recommendation from PT. Max Auto Indonesia. Obviously.
On the same occasion, representatives of PT. Maxride Indonesia provides an official explanation regarding the legal basis the operation of Bajaj as a means of transportation in the Maxride application. Explaining that Bajaj's operations fully based on the Minister of Transportation Regulation no. 12 of 2019, which clearly states that three-wheeled motorized vehicles without housing can be used for purposes application-based society.
This provision also refers to the definition in the LLAJ Law no. 22 of 2009, which describes three-wheeled vehicles with one wheel at the front, two wheels at the back, using a drive
motorbikes, and open ones do not have a permanent, fully closed cabin like a car - this characteristic without a house is in accordance with the Bajaj RE where the driver and passengers are in an open space. Say Wan Saban Hadi.
And Maxride is an online transportation application that has official permission from the Ministry of Communication and Digital (Komdigi). His party collaborates with PT. Max Auto Indonesia so that Bajaj RE owners who want to take orders can do so legally and equally as motorbike and car owners.
He also emphasized that the negative issues circulating did not have a strong basis. Maxride Pekanbaru also ensures that if in the future the Pekanbaru City Government issues special regulations or circulars regarding three-wheeled vehicle permits,, his party is ready to fulfill it according to the provisions. Until now, dozens of Max Ride driver partners in Pekanbaru continue to operate in an orderly and safe manner, and continue to contribute to the smooth mobility of city residents, especially Pekanbaru City.
In the future PT. Max Auto Indonesia and PT. Maxride Indonesia hopes to continue providing benefits broader social issues for the people of Pekanbaru, starting from opening new job opportunities, providing a stable source of income for driver partners to providing a safe, comfortable and affordable mode of transportation for all city residents. Explained Wan Saban Hadi who is also the City Coordinator of Maxride Pekanbaru.
This media, which succeeded in interviewing a number of residents of the city of Pekanbaru, one of whom was named Safitri. Saying that Bajaj RE is very helpful, besides the financing is very affordable. Especially during the rainy season for children going to school and going shopping. . Saturday, 13/12/25.(Tim) ***
Komentar Anda :