PEKANBARU, (KanalKini) - Program pemerintah pusat tentang dana desa, hal ini untuk mengentaskan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan membangun kemandirian desa dengan membiayai infrastruktur jalan, irigasi, pemberdayaan ekonomi, pelatihan, meningkatkan kualitas hidup, serta mendorong partisipasi masyarakat, yang semuanya bertujuan menciptakan desa yang lebih sejahtera dan adaptif, dengan didukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. Hal ini tidak serta Merta seluruh Desa di Indonesia bisa melaksanakan dengan baik sebagaimana yang di harapkan oleh pemerintah pusat, salah satu Desa Minas Barat, Kec. Minas, Kab. Siak, Prov Riau.
LSM-IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat-Inventigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) yang telah menyuratin Kepala Desa Minas Barat, Kec. Minas, Kab. Siak. Untuk meminta klarifikas terkait realisasi pelaksanaan kegunaan DD (Dana Desa) pada Tahun Anggaran 2025, dengan Pagu Anggaran Rp. 1.864.630.000, yang diduga dalam LPJ hanya memenuhi persyaratan laporan saja alias tidak sesuai dengan realisasi pelaksanaan dilapangan sebagaimana mestinya.
Ayang Bahari yang sudah menjabat selama kurang lebih 10 tahun sebagai kepala desa Minas Barat, Kec. Minas, Kab. Siak, menurut informasi atau sumber di wilayah Desa Minas barat kepada LSM IPPH. Bahwa Ayang Bahari selama menjabat menjadi kepala desa Minas barat belum ada perkembangan desa kami ini yang signifikan, sementara dana desa tetap di terima tiap tahunnya, cakap sumber kepada LSM IPPH sembari berpesan agar namanya untuk tidak disebut-sebut baik dalam pemberitaan media. Jelas Rony kepada media menirukan keterangan sumber.
Rony B Ketua LSM IPPH. Mengatakan dan menjelaskan secara rinci bahwa, anggaran dana desa Tahun Anggaran 2025. Dengan tahapan penyalurah, “Status Desa Mandiri”
Tahap I, Rp 1.118.778.000,- 60%
Dan Tahap II, Rp 745.852.000,- 40%
Sebagaimana hasil informasi yang didapat oleh tim. Uraian sebagai berikut :
1. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
dengan total alokasi anggaran, Rp. 9.327.500,00,-
2. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang, dengan total alokasi anggaran, Rp. 109.888.000,-
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD, dengan total alokasi anggaran, Rp. 108.720.000,-
4. Penyelenggaraan Posyandu, (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), dengan total alokasi anggaran, Rp. 3.000.000,-
5. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), dengan total alokasi anggaran, Rp. 48.000.000,-
6. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu), dengan total alokasi anggaran, Rp. 16.000.000,-
7. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar, dengan total alokasi anggaran, Rp. 15.000.000,-
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa, dengan total alokasi anggaran, Rp. 29.270.000,-
9. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa, (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst), dengan total alokasi anggaran, Rp. 9.900.000,-
10. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, dengan total alokasi anggaran, Rp. 3.475.000,-
11. Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa, dengan total alokasi anggaran,
Rp. 55.938.000,-
12. Keadaan Mendesak, dengan total alokasi anggaran, Rp. 99.000.000,-
13. Pembentukan BUM Desa, (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa), dengan total alokasi anggaran,
Rp. 11.300.000,-
14. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak, dengan total alokasi anggaran, Rp. 12.365.000,-
15. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, dengan total alokasi anggaran, Rp. 9.490.000,-
16. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, dengan total alokasi anggaran, Rp. 9.127.500,-
17. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan, dengan total alokasi anggaran, Rp. 9.127.500,-
18. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi,
Dengan total alokasi anggaran, Rp. 40.000.000,-
19. Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa, dengan total alokasi anggaran, Rp. 74.300.000,-
Yang kami pertanyakan adalah penjelasan beberapa poin dan sejumlah item rincian kegunaan dana desa Rp. 1,8 miliar lebih tersebut melalui surat klarifikasi dengan nomor 063/DPP/LSM-IPPH/PKU/XI/2025. Namun sampai saat ini, belum ada tanggapan dan keterangan dari Ayang Bahri selaku kepala desa Minas barat, maka dengan itu. Minggu ini akan segera kita buat laporan resmi kepada APH (Aparat Penegak Hukum). Dan kita berharap dengan laporan resmi tersebut nantinya, kita berharap juga kepada APH segera memanggil dan Memeriksa Ayang Bahri sebagai kepala desa yang masih aktif dan juga memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya. Ucap dan harap Rony Kepada media saat konferensi Pers nya. Minggu siang, 7/12/25.
Untuk keberimbangan pada pemberitaan, media ini yang mengkonfirmasi kepada Ayang Bahri. sebagai Kepala Desa Minas Barat melalui WhatsApp pribadinya. Minggu malam, 7/12/25 dengan 0813-7827-8xxx, namun hingga tantang pemberitaan media ini. Belum ada respon dari yang bersangkutan. (Ris/Tim) ***
Komentar Anda :