PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
PEKANBARU, (KanalKini) - Adanya informasi pengelelolaan kayu bulat menjadi bahan jadi TPK Industri (Swomel) yang berlokasi di Jln. Seroja Ujung, Kel. Sialang Rampai, Kec. Kulim-Kota Pekanbaru yang diduga milik Wilman. Ivenstigasi tim LSM IPPH bersama media dilapangan pada tanggal 12 Nopember 2025, ternyata memang benar adanya Pengelolaan Kayu Bulat Menjadi Bahan Jadi.
Pantauan tim LSM IPPH dilapangan terlihat beberapaa kubit kayu-kayu bulat yang masih belum diolah dan beberapa kubit kayu bahan jadi yang sudah diolah siap untuk di jual. Juga terlihat adanya dua mesin (Swomel) dan sejumlah tenaga kerja yang diawasi oleh Hendrik kepercayaan Wilman.
Berdasarkan hasil investigasi Tim LSM, media mencoba mengkofirmasikan kepada Wilmai yang diduga pemilik Indusri swomel melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor 081265182xxx. Dengan menjawab, bahwa izin industri nya telah lengkap dan lalu mengirim NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan Nomor 0260010152708. An: PT. Berkah Kayu Riau dan bukti PBPHH yang berlaku 07-09-2025 s/d 12-09-2025.
Didalam NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan Nomor 0260010152708. An: PT. Berkah Kayu Riau, tercatat :
Nama Pelaku Usaha : PT. Berkah Kayu Riau.
Alamat : Jln. Karya Mandiri, Desa/Kel. Airdingin, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru-Prov Riau.
Status Penanaman Modal : PMDN.
Skala Usaha : Usaha Mikro.
Sebagaimana kita ketahui NIB, adalah selama menjalankan Kegiatan usaha berlaku dan diwajibkan berlaku hak terdaftar kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama wajib lapor Ketenaga kerjaan.
Pelaku Usaha dengan NIB, dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain izin-izin yang seharusya dilengkapi oleh pemilik Industri juga terlihat para pekerja tidak ada terlihat kelengkapan P3K untuk (Keselamatan Awal Para Perkerja) dan tidak ada satupun yang mengunakan APD (Alat Pelidung Diri).
Terkait hal tersebut diatas, DPP LSM IPPH telah menyuratin pihak PT. Berkah Kayu Riau (An. Wilman), untuk konfirmasi dan mengklarifikasi beberapa hal. karena kita menduga bahwa tidak mengatongi izin atau dokumen lain, selain NIB. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang ;
1. Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 yang sebagian ketentuannya telah diubah, dihapus, atau diatur ulang oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
2. UU Ketenagakerjaan terbaru yang sepenuhnya menggantikan UU No. 13 Tahun 2003.
a. UU No. 13 Tahun 2003 atau telah diubah.
b. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), termasuk:
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, alih daya (outsourcing), waktu kerja, istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perubahan skema pengupahan
dan jaminan sosial.
3. Dan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), seperti PP No. 35 Tahun 2021 (PKWT, PHK, dll) dan PP No. 36 Tahun 2021 (Pengupahan).
4. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan
Hutan (UU P3H): Pasal 83, Pasal 84.
5. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja):
6. UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU P3H, termasuk peningkatan sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran terkait perizinan kehutanan. Sanksi bisa lebih berat tergantung
pada tingkat pelanggaran.
7. Pengelola kayu olahan juga harus mematuhi peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha, yang mengatur tentang
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
8. Selain NIB dan NPWP. Apakah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), seperti KBLI 28222 untuk Industri Mesin dan Perkakas mesin untuk pengerjaan kayu. Juga SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), hal ini sebagai dasar legal untuk aktifitas jual beli.
Namun surat klarifikasi dan konfirmasi kami tersebut, sampai saat ini belum balasan atau tanggapan dari pihak PT. Berkah Kayu Riau (Wilman) sebagai mana yang tercatat dalam NIB (Nomor Induk Berusaha). Ucap Rony Ketua Umum DPP LSM IPPH. Disalah satu tempat di jalan Hangtuan Pekanbaru. Senin, 24/11.25.
Tambah Rony, ianya meminta kepada aparat penegakkan hukum dan pihak instansi terkait lainnya untuk segera turun lapangan mengecek keabsahan dan kelengkapan dokomen yang di miliki oleh PT. Berkah Kayu Riau tersebut. Kegiatan Swomel tersebut yang mengelola kayu bulat menjadi bahan jadi dengan menjual kemana-mana tanpa mengatongi dan atau tidak melengkapi izin atau dokomen, sangat jelas ada sanksi hukumnya. Jelas Rony. (Tim/Rls) ***
Komentar Anda :