Diduga Tidak Lengkap Izin, Instansi Terkait Dan APH Tutup Mata
PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
Kamis, 27-11-2025 - 11:48:20 WIB
Wilman Pemilik Swomel, Kondisi Lokasi Industri Dan NIB ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (KanalKini) - Adanya informasi pengelelolaan kayu bulat menjadi bahan jadi TPK Industri (Swomel) yang berlokasi di  Jln. Seroja Ujung, Kel. Sialang Rampai, Kec. Kulim-Kota Pekanbaru yang diduga milik Wilman. Ivenstigasi tim LSM IPPH bersama media dilapangan pada tanggal 12 Nopember 2025, ternyata memang benar adanya Pengelolaan Kayu Bulat Menjadi Bahan Jadi.


Pantauan tim LSM IPPH dilapangan terlihat beberapaa kubit kayu-kayu bulat yang masih belum diolah dan beberapa kubit kayu bahan jadi yang sudah diolah siap untuk di jual. Juga terlihat adanya dua mesin (Swomel) dan sejumlah tenaga kerja yang diawasi oleh Hendrik kepercayaan Wilman.


Berdasarkan hasil investigasi Tim LSM, media mencoba mengkofirmasikan kepada Wilmai yang diduga pemilik Indusri swomel melalui WhatsApp pribadinya dengan nomor 081265182xxx. Dengan menjawab, bahwa izin industri nya telah lengkap dan lalu mengirim NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan Nomor  0260010152708. An: PT. Berkah Kayu Riau dan bukti PBPHH yang berlaku 07-09-2025 s/d 12-09-2025. 


Didalam NIB  (Nomor Induk Berusaha) dengan Nomor  0260010152708. An: PT. Berkah Kayu Riau, tercatat : 
Nama Pelaku Usaha : PT. Berkah Kayu Riau.
Alamat : Jln. Karya Mandiri, Desa/Kel. Airdingin, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru-Prov Riau.
Status Penanaman Modal : PMDN.
Skala Usaha : Usaha Mikro.


Sebagaimana kita ketahui NIB, adalah selama menjalankan Kegiatan usaha berlaku dan diwajibkan berlaku hak terdaftar kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta bukti pemenuhan laporan pertama wajib lapor Ketenaga kerjaan. 
Pelaku Usaha dengan NIB, dapat melaksanakan kegiatan berusaha sebagaimana terlampir dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selain izin-izin yang seharusya dilengkapi oleh pemilik Industri juga terlihat para pekerja tidak ada terlihat kelengkapan P3K untuk (Keselamatan Awal Para Perkerja) dan  tidak ada satupun yang mengunakan APD (Alat Pelidung Diri). 


Terkait hal tersebut diatas, DPP LSM IPPH telah menyuratin pihak PT. Berkah Kayu Riau (An. Wilman), untuk konfirmasi dan mengklarifikasi beberapa hal. karena kita menduga bahwa tidak mengatongi izin atau dokumen lain, selain NIB. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang ;


1. Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2003 yang sebagian ketentuannya telah diubah, dihapus, atau diatur ulang oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti     Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 
2. UU Ketenagakerjaan terbaru yang sepenuhnya menggantikan UU No. 13 Tahun 2003. 
 a. UU No. 13 Tahun 2003 atau telah diubah.
 b. UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), termasuk:
 c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak, alih daya (outsourcing), waktu kerja, istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perubahan skema pengupahan 
dan jaminan sosial. 
3. Dan juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP), seperti PP No. 35 Tahun 2021 (PKWT, PHK, dll) dan PP No. 36 Tahun 2021 (Pengupahan).
4. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan 
    Hutan (UU P3H): Pasal 83, Pasal 84.
5. Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja):
6. UU ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU P3H, termasuk peningkatan sanksi administratif dan pidana untuk pelanggaran terkait perizinan kehutanan. Sanksi bisa lebih berat tergantung 
    pada tingkat pelanggaran.
7. Pengelola kayu olahan juga harus mematuhi peraturan lain seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Berusaha, yang mengatur tentang 
    perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS).
8. Selain NIB dan NPWP. Apakah KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), seperti KBLI 28222 untuk Industri Mesin dan Perkakas mesin untuk pengerjaan kayu. Juga SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), hal ini sebagai dasar legal untuk aktifitas jual beli. 
 
Namun surat klarifikasi dan konfirmasi kami tersebut, sampai saat ini belum balasan atau tanggapan dari pihak PT. Berkah Kayu Riau (Wilman) sebagai mana yang tercatat dalam NIB (Nomor Induk Berusaha). Ucap Rony Ketua Umum DPP LSM IPPH. Disalah satu tempat di jalan Hangtuan Pekanbaru. Senin, 24/11.25.


Tambah Rony, ianya meminta kepada aparat penegakkan hukum dan pihak instansi terkait lainnya untuk segera turun lapangan mengecek keabsahan dan kelengkapan dokomen yang di miliki oleh PT. Berkah Kayu Riau tersebut. Kegiatan Swomel tersebut yang mengelola kayu bulat menjadi bahan jadi dengan menjual kemana-mana tanpa mengatongi dan atau tidak  melengkapi izin atau dokomen, sangat jelas ada sanksi hukumnya. Jelas Rony. (Tim/Rls) ***


 




 
Berita Lainnya :
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  • PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    02 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    03 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    04 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    05 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    06 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    07 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    08 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    11 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    12 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    13 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    14 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    15 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    16 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    17 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    18 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    19 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    21 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    22 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com