Gudang Penampung BBM Di Wilayah Polsek Tenayan Kebal Hukum
LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
Jumat, 14-11-2025 - 18:54:12 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Gudang Diduga Milik Ali Atau Rahmat dijaga oleh Asri Dan Gudang Milik Haji Bahar Atau Ucok Regar Dijaga Oleh Heru ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (KanalKini) - Sebagaimana fakta di lapangan dan Viral Pemberitaan media. Terkait keberadaan 2 (dua) Gudang Penampung dan atau penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berskala besar yang diduga kebal hukum, berlokasi di ;


1. Di jalan Palembang Ujung, Kel. Pematang Kapau, Kec. Kulim yang diduga Milik Haji Bahar atau Ucok Regar dan jaga oleh Heru.


2. Gudang di  Jalan Budi Luhur kitar - + 700 meter didepan kantor camat tenayan Raya Kota Pekanbaru, yang diduga milik Ali atau Rahma dan di jaga oleh Asri. 


Pantauan Tim LSM dan Media di 2 (dua) lokasi Gudang penampungan BBM Susidi, yang mana aktifitas bisnis Illeggal, "Tanpa mengatongi izin BBM subsidi jenis solar" yang terus beraktifitas yang terkesan pihak APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak-pihak instansi terkait tutup mata dan atau ada pembiaran, ini ada apa. Apakah karena ada setoran alias atensi kepada pihak-pihak terkait tersebut sehingga bisnis yang diduga telah melanggar aturan dan atau Undang-undang migas ada pengecualian terhadap gudang milik Haji Bahar atau Ucok Regar dan Gudang Milik Ali atau Rahmat tersebut...?


LSM IPPH angkat bicara. Mengatakan, sangat jelas amanat dan atau aturan Undang-Undang hukuman pidananya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang Cipta Kerja yang memperkuat ketentuan pidana tersebut. Tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.


Dan Pokok-pokok Regulasi Penimbunan BBM Solar Bersubsidi dasar Hukum Utama merupakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal yang Relevan sesuai dengan Pasal 55 dalam UU Migas, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Tindakan penimbunan, pengoplosan, dan penyimpangan alokasi BBM bersubsidi termasuk dalam kategori penyalahgunaan. Dengan ancaman pidana Penjara: Paling lama 6 tahun. Denda Paling tinggi Rp 60 miliar.


Ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden. 


Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar. 


Dan dengan beroperasi mulus aktifitas para penampung dan penimbun BBM subsidi jenis solar oleh para mafia BBM ini. "Patut kita dan publik menduga, bahwa terkesan karena adanya atensi para mafia BBM kepada para oknum APH" sehingga para aparat dan instansi terkait sengaja pura-pura tidak tau alias tutup mata, maka kita dari aktifis LSM. "Meminta Kapolda Riau segera turun tangan" untuk memberantas praktek bisnis BBM secara Illeggal ini. Ucap Rony B disalah satu tempat di jalan Hangtuah Pekanbaru.


Ditempat terpisah juga sumber media. Salah satu warga yang tak jauh-jauh dari Gudang milik H. Bahar Ucok Regar yang di awasi oleh Heru dan Gudang Milik Rahmat dan Ali yang dijaga oleh Asri. Mengatakan, aktifitas para mafia BBM ini sangat meresah warga, seperti yang terjadi beberapa bulan lalu. Mobil pelangsir BBM ke Gedung mereka menabrak warga akibat iring-iringan mengambil BBM dari SPBU melangsir ke Gudang Penampungan. 


Lanjut sumber, yang meminta namanya untuk tidak di publik oleh media. Mengatakan, kami warga selain resah dengan keberadaan Gudang dan lebih aktifnya beroperasi pada malam hari ini,  juga kami warga sekitar agak sangat was-was bila terjadi kebakaran, seperti yang pernah terjadi dibeberapa daerah. Ucapnya. (Tim) ***


 


 




 
Berita Lainnya :
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  • PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    02 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    03 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    04 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    05 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    06 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    07 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    08 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    11 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    12 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    13 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    14 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    15 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    16 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    17 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    18 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    19 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    21 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    22 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com