6 Bulan Lebih Telah Diajukan Klaim JKM, Terkesan BPJS Abaikan Hak Peserta
SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
Kamis, 25-09-2025 - 07:40:03 WIB
Kartu peserta Alm Razina Daeli dan Kantor Cabang BPJS Gunung Sitoli Jl.Diponegoro, Ps. Gn. Sitoli, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara ***
TERKAIT:
   
 

GUNUNGSITOLI, (KanalKini) - Jaminan Kematian (JKM) adalah satu dari program utama BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti oleh peserta Penerima Upah (PU), dan Bukan Penerima Upah (BPU), dan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Yang mana masing-masing dari peserta ini berhak menerima manfaat apabila telah terdapat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan. 

Manfaat program JKM yang dapat diterima oleh ketiga tipe kepesertaan tersebut. Diantaranya
Program Jaminan Kematian. Sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 (PP No. 44/2015) mengartikan Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat menjadi JKM sebagai manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Dengan begitu, ahli waris diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia (tidak memiliki penghasilan lagi).

Peserta program JKM

Seperti yang telah disebutkan di atas, peserta program JKM adalah Penerima Upah (PU), dan atau Bukan Penerima Upah (BPU).

BPU: Kelompok pekerja yang bekerja secara mandiri, seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, juga pekerja sektor informal, misalnya petani, supir angkot, mitra ojol, pedagang, nelayan, dan lainnya.

Dengan manfaat JKM untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan

Secara rinci manfaat JKM berdasarkan tipe kepesertaan, sangat jelas. Sebagi berikut ;

1. Santunan kematian sebesar Rp20.000.000,-
2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12.000.000,-
3. Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000,- 
Dan Beasiswa pendidikan untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta.

Tapi beda hal yang dialami SEDEKIA HIA Ahli waris dari Almarhum Razina Daeli warga Desa Sisobaoho, Kec. Mandrehe Barat, Kab. Nias Barat, Prov Sumatra Utara (Sumut) yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS JKM (Jaminan Kematian) Sejak Tanggal 21/6/2024 di Wilayah Belawan Medan Sumatera Utara, dengan No. NIK: 1204 2069 0464 0001 Dan No. Kepesertaan BPJS JKM 24086034451. Melalui Perisai atas nama Alestari Zebua. 

Setelah meninggalnya Razina Daeli pada 21 Februari 2025, dan pada tanggal 3 Maret tahun 2025 telah mengajukan klaim sesuai beberapa item persyaratan dan telah di terima oleh kantor BPJS Cabang BPJS Gunung Sitoli Jl.Diponegoro, Ps. Gn. Sitoli, Kec. Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Selaku penerima berkas dan Survei lapapangan, dengan berkas sebagai berikut :

1. Kartu Peserta BPJS (ALM)
2. KTP Ahli Waris
3. Surat Keterangan Kematian
4. Surat Keterangan Ahli Waris
5. Kartu Keluarga Peserta BPJS
6. Buku Rekening Tabungan Ahli Waris.
7. Dll .....

Atas hal tersebut diatas, SEDEKIA HIA (Suami) Ahli waris dari Alm Razina Daeli dan anak-anaknya, sangat kecewa dengan BPJS Belawan Medan melalui pembantu  Kota Gunungsitoli yang sangat lamban dalam proses penyelesaian klaim santunan JKM yang sudah berbulan-bulan menyerahkan berkas klaim dan pihak BPJS menyatakan berkas lengkap. Namun sampai saat ini sudah akhir September 2025 juga belum selesai (Belum dibayar) oleh pihak BPJS. Dan bahkan keluarga Alm RD saat mendatangi pihak BPJS pembantu Kota Gunungsitoli pada bulan Juni lalu 2025  untuk mendesak pencairan santunan JKM tersebut, dengan pihak BPJS menjawab. "Dalam proses" lalu pihak BPJS meminta KTP anak-anak Alm untuk lengkapi dan sudah kita lengkapi. Sementara saat pengajuan klaim JKM tersebut, ahli waris almarhum RD adalah SH suminya almarhum itu sendiri. Ini ada apa dengan birokrasi dan adminitrasi BPJS Belawan Medan khususnya BPJS pembantu Kota Gunungsitoli. 

Tambah Keluarga almarhum RD, bila dalam waktu dekat pihak BPJS Belawan Medan tidak menyelesaikan (membayar) santunan JKM orang tua kami, maka tidak tertutup kemungkinan. Kami dari keluarga Alm akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pihak BPJS tersebut. Ucap salah satu anak dari Alm RD kepada media. Rabu, 24/09/25 melalui seluler WhatsApp.

Hingga tayang berita ini, belum bisa terhubung untuk dikonfirmasi kepada pihak kantor cabang BPJS Kota Gunung Sitoli. (Red) *** Bersambung




 
Berita Lainnya :
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  • PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    02 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    03 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    04 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    05 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    06 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    07 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    08 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    11 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    12 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    13 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    14 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    15 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    16 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    17 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    18 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    19 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    21 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    22 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com