Penimbunan BBM Di Kadiran Dan Depan Kantor Camat Tenayan Terus Beroperasi
Desak Polda Riau Dan Polresta Pekanbaru Berantas Para Mafia BBM
Kamis, 04-09-2025 - 18:02:58 WIB
Penimbunan BBM Di Kadiran Dan Depan Kantor Camat Tenayan Terus Beroperasi. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Sebagaimana Viral ke publik melalui pemberitaan media dan di medsos. Terkait keberadaan  Gudang penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah kota Pekanbaru, tepatnya di wilayah Kec. Tenayan Raya dan Kec. Kulim, seperti di Jalan kadiran masuk dari jalan pesantren yang dikordir oleh Ucok Regar yang diduga dimodalin oleh HB yang familiar beredar di publik bahwa mempunyai koneksi dengan para oknum APH sehingga bisnis illeggalnya berjalan tanpa pernah tersentuh APH dan Instansi terkait, juga gudang di Jl. Kenanga, Sail - Tenayan Raya belakang SMP Negeri 26 yang di kordinir oleh Pak De alias Akang dan Gudang di  Jalan Budi Luhur yang sering disebut-sebut dikordinir oleh Asri, Ali dan Rahmat, gudang penimbunan BBM ini hanya sekitar 500 meter didepan kantor camat Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, penampungan penimbunan BBM jenis solar ini. Hal ini Patut diduga keberadaan gudang dan para mafianya, "Kebal hukum".

Riswan L SH, Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum), kembali angkat bicara. Keberadaan  beberapa lokasi gudang penampungan BBM jenis solar di wilayah hukum Polsek tenayan Raya Polresta Pekanbaru, yang terus beroperasi sampai saat ini. "Tidak pernah tersentuh pihak APH". Ini ada apa...?. Hal ini juga patut kita menduga pihak oknum APH terkesan ada pembiaran kepada para mafia BBM atau tidak berdaya memberantas, atau ada orang terkuat dibelakang para mafia BBM tersebut .....?

Penampung atau Penimbunan BBM solar bersubsidi ini, APH harusnya bertindak. Karena sudah sangat jelas hukuman pidana dan saksinya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Undang-undang ini telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.   Yang mana tindakan penimbunan termasuk dalam kategori penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Walau ketentuan pidana dalam UU Migas telah diubah dan diperkuat melalui UU Cipta Kerja. Dengan sanksi Tambahan dan Peraturan Pemerintah. Sanksi serupa juga dapat diterapkan berdasarkan peraturan pelaksana, seperti yang tercantum dalam beberapa peraturan terkait Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 juga melarang penimbunan jenis BBM tertentu, termasuk solar.

LSM IPPH. Meminta kepada APH dan instansi terkait, agar menindak tegas para mafia BBM, pemilik Gudang dan juga SPBU-SPBU Nakal yang melayani mobil-mobil pelangsiran BBM supaya ditindak.  Ucap RL. (Tim) ***




 
Berita Lainnya :
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  • PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    02 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    03 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    04 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    05 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    06 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    07 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    08 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    11 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    12 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    13 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    14 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    15 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    16 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    17 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    18 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    19 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    21 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    22 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com