Bisnis Kayu Olahan Illegal Di Balam RohiL Menjamur, Aparat Terkesan Tutup Mata
Panglong Milik Paimin Dan Dedi Tampungan Dan Kelola Kayu Olahan Tanpa Mengatongi Izin
Jumat, 20-06-2025 - 15:40:52 WIB
Panglong Tempat Penampungan Dan Pengelolaan Kayu Olahan Tanpa Izin Milik Paimin. ***
TERKAIT:
   
 

ROHIL, (Kanalkini) - Aktifitas penampungan dan pengolahan kayu tanpa izin (illegal) di wilayah polres Rokan Hilir, hal ini sangatlah memperhatinkan kerena kegiatan tersebut sangatlah mengancam ekosistem dan lingkungan. Dan kegiatan sudah berlangsung bertahun-tahun ini namun tidak satupun kegiatan tersebut ditertibkan oleh pihak yang berwajib dalam hal ini terkhusus dari APH (Polres Rokan Hilir) dan Aparat terkait lainnya.

Hasil pantauan tim di lapangan bersama awak media belum lama ini menemukan beberapa tempat penampungan kayu olahan yang diduga hasil dari ilegal logging alias tanpa izin, diantaranya berlokasi di Km. 15 dan Km. 17 Balam dengan pemilik bernama Paimin dan juga Panglong Milik Dedi di Km. 22. Jalan Pelita Desa Bangko Lestari Kec.Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir.

Dari hasil wawancara media ini kepada salah satu warga sekitar yang meminta namanya untuk tidak di publikasikan. Mengatakan, pengakuan para mafia penghancur hutan diwilayah Rohil ini adalah para oknum TNI dan Polri, bahkan ada oknum APH yang juga membuka Panglong yang juga diduga tanpa mengatongi izin apapun tapi tetap beroperasi. Ucap sumber.

Sekjen DPP LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum) Riswan L SH, angkat bicara. Mengatakan, terkait  aktifitas penampungan Dan pengelolaan kayu olahan Milik Paimin, harusnya pihak APH dan Instansi terkait sudah harus mengambil tindakan tegas.

Sebagaimana yang diatur oleh UU, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau Pasal 87 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 12 huruf k UU RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e; dan/atau pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf k, UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp2,5 miliar.

Selain sanksi pidana, penampung dan pengelola kayu olahan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi administratif, papar RL. Jumat, 20/06/25 Kepada media ini. (Fg/Tim) ***





 
Berita Lainnya :
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  • PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    02 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    03 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    04 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    05 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    06 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    07 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    08 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    11 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    12 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    13 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    14 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    15 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    16 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    17 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    18 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    19 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    20 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    21 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
    22 Diduga Pantas Saja Polda Riau Dan Jajarannya Tak Berdaya Berantas Mafia BBM
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com