Pejabat Korupsi Di Pemkab RohiL Satu Persatu Mulai Terungkap, Pejabat Lainnya Kapan Menyusul ?
Kejari Rohil Tetapkan Kadisdik Dan Pejabat PPTK Jadi Tersangka
Rabu, 21-05-2025 - 10:17:45 WIB
Kantor Gedung Dinas Pendidikan Rokan Hilir. (Net) ***
TERKAIT:
   
 

ROHIL, (Kanalkini) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, AA dan PPTK SJ ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Riau.

‎AA dan SJ, jadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan dan rehabilitasi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

‎Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir melakukan penahanan terhadap tersangka SJ, Senin (19/5/2025).

‎Tersangka SJ, ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025 di Rutan Bagansiapiapi.

‎Penahanan setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

‎”SJ telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 bersama dengan tersangka AA selaku pengguna anggaran, juga selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupateb Rokan Hilir,” Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari, Yopentinu Adi Nugraha SH MH didampingi Kasi Pidsus Kejari, Misael Tambunan SH MH dalam keterangannya.

‎Ia menjelaskan secara singkat kronologi perkara tersebut yaitu pada tahun 2023 Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, melaksanakan delapan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

‎Adapun peran daripada SJ, merupakan pejabat pelaksana teknis Kegiatan (PPTK) dari enam kegiatan pembangunan dan juga sebagai pelaksana dua kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang berada di SMP N 4 Panipahan tahun anggaran 2023.

‎Diketahui, sumber dana tersebut berasal dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk delapan kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

‎Kegiatan itu dilakukan dengan metode swakelola dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, tersangka AA selaku pengguna anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK pada enam kegiatan pembangunan dan selaku pelaksana di dua kegiatan Rehabilitasi.

‎Namun, kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim penyidik Pidsus Kejari Rokan Hilir menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil.

‎Diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

‎”Tersangka AA juga dijadwalkan hadir bersamaan pada hari ini, akan tetapi yang bersangkutan beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir, dan meminta untuk dijadwalkan kembali pemeriksaan pada hari berikutnya,” tambah Yopentinu.

‎Kajari berpendapat jika memang benar benar sakit tidak dapat dipaksakan, dikarenakan dalam proses penegakan hukum juga harus memperhatikan hak dari tersangka. Akan tetapi, jika sakit tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan, maka Tim penyidik Kejari Rokan Hilir sudah memiliki strategi tersendiri untuk mensiasatinya.(Red) ***

Sumber: Apc




 
Berita Lainnya :
  • Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
    02 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    03 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    04 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    05 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    06 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    07 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    08 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    11 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    12 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    13 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    14 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    15 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    16 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    17 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    18 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    19 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    20 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    21 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    22 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com