Eksis Beroperasinya Tambang Pasir, Pihak Terkait Terkesan Tutup Mata
Tambang Pasir Terus Beroperasi Tanpa Izin, Diduga Aparat Dan Dinas Terkait Dapat Atensi
Rabu, 30-04-2025 - 13:12:52 WIB
Tambang pasir darat yang diduga Illegal alias tanpa izin di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tempatnya di Desa Manggalang, Kec. Tanah Putih. ***
TERKAIT:
   
 

ROHIL, (Kanalkini.com) - Tambang pasir darat yang diduga Illegal alias tanpa izin di wilayah Kabupaten Rokan Hilir tempatnya di Desa Manggalang, Kec. Tanah Putih, Kab. Rokan Hilir-Riau menjadi permasalahan yang meresahkan. Aktivitas tambang liar yang diduga belum memiliki izin berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan. Baru-baru ini menjadi sorotan dan tema utama pemberitaan sejumlah media lokal dan media nasional.

Berdasarkan informasi yang didapat LSM IPPH bersama media dari masyarakat, bahwa aktivitas pengusaha tambang didaerah Desa Manggalang, Kec. Tanah putih Yang diduga liar atau belum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap, sehingga sangat berpotensi merugikan negara akibat pengemplangan pajak.

Selain itu, aktivitas brutal ekplorasi alam yang mereka lakukan juga berdampak pada ekosistem alam dan berpotensi menjadi salah satu penyebab kerusakan infrastruktur milik pemerintah daerah yaitu jalan poros, jalan desa akibat Lulung lalangnya mudik kendaraan pengangkut pasir.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LSM IPPH bersama awak media, lokasi tambang pasir darat diwilayah Kecamatan Kab. Rokan Hilir yang terletak di wilayah Desa Manggalang yang dikelola, yang sering disebut bernama Toleh.

Walau ancaman Hukuman sangat jelas terhadap pelaku jika
Terbukti bersalah,
Pelaku akan dikenakan pidana.  Yaitu; Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar

Dalam hal ini, ancaman hukuman bagi pelaku yang terbukti bersalah adalah berdasarkan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp. 3 miliar hingga maksimal Rp. 10 miliar.

Namun entah apa yang terjadi, aktivitas pengusaha tambang yang berlokasi di Desa Manggalang diduga ilegal tersebut tampak aman dan lancar-lancar saja tanpa hambatan, hingga "terkesan kebal hukum". Ucap MZ Ketua harian LSM IPPH kepada media yang juga turun serta ke lokasi pada Tanggal 12 April 2025 lalu.

Selain informasi diatas yang didapat LSM IPPH bersama media, di lokasi tambang pada tanggal 12/04/25. Tampak terlihat beberapa orang yang Stanby disalah satu kedai sekitar 100 meter dari lokasi galian tambang pasir dengan mengunakan alat berat jenis Exscapator, yang diduga adalah oknum aparat duduk-duduk di kedai tersebut bersama para supir dan operator Exscapator.  Beber MZ disalah satu tempat di kota pekanbaru. Rabu, 30/04/25

MZ meminta kepada aparat penegak hukum dan aparat instansi terkait, agar segera menghentikan aktifitas tambang pasir darat tersebut. Karena kita sangat meyakinkan bahwa aktifitas tambang tersebut sama sekali tidak mengatongi atau memiliki izin. Hal ini agar tidak muncul isu dari masyarakat bahwa beroperasi tambang tanpa izin tersebut karena ada atensi atau setoran kepada aparat dan kepada instansi terkait. (Tim) *** Bersambung.......




 
Berita Lainnya :
  • Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
    02 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    03 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    04 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    05 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    06 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    07 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    08 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    11 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    12 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    13 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    14 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    15 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    16 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    17 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    18 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    19 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    20 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    21 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    22 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com