Jangan Terkesan APH Tidak Bernyali Tindak Pelaku Penimbunan Atau Penampung BBM
LSM Desak APH Tindak Tegas Gudang Penampung BBM Milik Napi
Sabtu, 06-04-2024 - 18:01:30 WIB
Lokasi Gudang Penampung BBM Milik NAPI. ***
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, (Kanalkini.com) - Berawal saat wartawan media ini melintas di daerah gunung baru, Kel. Kulim, melihat satu unit mobil Coldiesel yang mengarah sebuah Gudang, ternyata mobil Coldiesel tersebut di kendaraain oleh Ong yang melangsit BBM Jenis Solar.


Berjalan mulus aktifitas para mafia BBM jenis Bio Solar di wilayah APH (Aparat Penegak Hukum) setempat salah satunya berlokasi di Gunung Baru, Kel. Kulim, Kec. Kulim Wilayah Hukum Polsek tenayan raya Polresta pekan baru.


Walau sudah sekian lama beroperasi menampang alias menimbun BBM jenis Bio Solar yang di langsir mobil Colt Diesel yang diduga diambil dari barbagai SPBU yang ada di kota pekanbaru, namun tak pernah tersentuh oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dan pihak-pihak instasi terkait.


Menurut informasi dari beberapa nara sumber media diseputran lokasi penampungan atau penimbunan BBM ini, yang meminta untuk tidak di tulis nama mereka mengatakan, bahwa tempat penampung BBM tersebut adalah milik NAPI. Juga saat media ini saat mengkonfirmasi Kepada Napi melalui WatshApp pribadinya dengan No. 082268469xxx, dianya (napi) mengakui bahwa itu gudang miliknya. Lalu dia mengatakan emangnya kenapa! Lapor, lapor lah, saya tidak takut. Saat ditanyak media ini dari mana sumber BBM yang bapak tampung, dengan enteng menjawab "saya ambil dari teman-teman yang diantar pakai Cildiesel". Ucap Napi. Sabtu, 6/4/24 kitar 17.oo sore hari.


Sebelum berakhir pertanyaan atau konfirmasi media ini, Napi mengancam. Mengatakan, jangan macam-macam lalu hp nya di matiin.


LSM IPPH (Ivestigasi Pemantau Pambangunan dan Hukum), Melalui Saputra Bidang Ivestigasi LS M IPPH. Meminta Aparat Penegak Hukum, dalam hal ini Polsek Tenayan Raya agar menidak tegas para mafia palaku penimbun BBM jenis solar. Hal ini sebagaimana peraturan Peresiden Republik Indonesia Nomor 191 tahun 2014 Tentang Bahan Bakar Minyak.


Juga sebagaimana yang telah tertera dalam UU migas. Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar. Tegas Sap..(Tim) *** Bersmbung


 




 
Berita Lainnya :
  • PLT Gubernur Riau, SF Hariyanto Catat Sejarah Keinsinyuran Indonesia
  • 10.987 Warga Binaan Di Riau Terima Remisi Di HUT Ke-81 RI 2026
  • Agung Wako Pekanbaru l, Ajak Jajaran Pemko Punya Semangat Melayani Masyarakat
  • Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
  • Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 PLT Gubernur Riau, SF Hariyanto Catat Sejarah Keinsinyuran Indonesia
    02 10.987 Warga Binaan Di Riau Terima Remisi Di HUT Ke-81 RI 2026
    03 Agung Wako Pekanbaru l, Ajak Jajaran Pemko Punya Semangat Melayani Masyarakat
    04 Diminta Pihak Polresta Pekanbaru Segera Di Proses Pelaku Dan Tahan Alat Barat
    05 Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto Menyampaikan Apresiasi Atas Perhatian Dan Dukungan Kementerian ATR/BPN RI 
    06 Peringatan Hari Jadi Ke-242 Menjadi Momentum Memperkuat Kolaborasi Seluruh Elemen Masyarakat
    07 SF Hariyanto: Yakin Riau Bisa Dukung Pertumbuhan UMKM Lokal
    08 Satu Persatu Program Kerja Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Terealisasi 
    09 Disnakertrans Riau Berjanji Kembali Lakukan Pemeriksaan Ulang Terhadap Buruh PT. GBI
    10 JPU KPK: Keterangan Saksi Sesuai Dakwaan
    11 Bobby: Hasil Nyata Dari Sinergi Yang Terbangun Oleh Pemerintah
    12 Pemprov Riau Perketat Penggunaan DBH Sawit Untuk Infrastruktur 
    13 Agung Nugroho Resmikan Masjid Miftahul Huda Di Kec. Kulim Kota Pekanbaru
    14 Agung: Rotasi Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi Pemko Pekanbaru 
    15 Siapkan Sanksi Jika Sekolah Tetap Laksanakan Perpisahan Di Hotel
    16 Hakim Menilai Tidak Memenuhi Standar Formal Maupun Materiil Dan Menca
    17 Pemprov Riau Dan Kementerian LH Teken MoU Pengolahan Sampah Jadi Listrik 
    18 Agung Apresiasi Kepada Seluruh Peserta Atlet Dan Yang Ambil Bagian Dalam Kejuaraan
    19 Plt Gubri Resmi SF Hariyanto Teken SE Nomor 8 Tahun 2026 
    20 Agung: Kota Pekanbaru Memiliki Tim Reaksi Cepat Pekanbaru Aman 112 
    21 Pemko Pekanbaru Menetapkan Arah Kebijakan Penataan Perangkat Daerah
    22 SF Hariyanto PLT Gubri Terima Audiensi Bulog, Bahas Stok Beras Dan Minyak Goreng
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com