Terkait Pengurusan Dan Perpanjangan HGU Di Kanwil BPN Provinsi Riau
KPK Jebloskan Eks Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir ke Lapas Palembang
Rabu, 11-10-2023 - 20:16:15 WIB
KPK Jebloskan Eks Kakanwil BPN Riau Muhammad Syahrir ke Lapas Palembang. (Ft: KPK) ***
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, (Kanalkini.com) - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjebloskan mantan Kepala Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau Muhammad Syahrir ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Palembang.


Syahrir merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan dan perpanjangan hak guna usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau, penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, (5/10) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Muhammad Syahrir," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Selasa, 10/10/23.


Sesuai dengan amar putusan majelis hakim, Syahrir diputus bersalah melakukan korupsi dan TPPU.


Syahrir akan menjalani pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.


Dia juga diwajibkan untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. 


"Disertakan juga untuk kewajiban membayar uang pengganti SGD112.000 dan Rp21 miliar," kata Ali.


Syahrir dinilai terbukti menerima suap saat menjabat Kakanwil BPN provinsi Maluku Utara dan Riau periode 2017-2022 terkait pengurusan dan perpanjangan HGU.


Total gratifikasi yang diterimanya senilai Rp21 miliar. 


Dirinci Rp5.785.680.400 diterimanya saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Maluku Utara dan Rp15.188.745.000 saat menjabat sebagai Kakanwil BPN Provinsi Riau.


Muhammad Syahrir lalu disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


PT Permata Hijau, PT Adimulia Agrolestari, PT Ekadura Indonesia, PT Safari Riau, PT Surya Palma Sejahtera, PT Sekar Bumi Alam Lestari, PT Sumber Jaya Indahnusa Coy, dan PT Meridan Sejati Surya Plantation merupakan pihak yang menjadi pemberi suap kepada Muhammad Syahrir.


Selain Muhammad Syahrir, KPK juga menetapkan dua orang dari pihak swasta, yakni Frank Wijaya selaku pemegang saham PT Adimulia Agrolestari dan Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari. Sudarso sendiri merupakan terpidana di kasus lain yang sudah menalani masa pidana.


Penyidik pun menyangkakan Frank Wijaya dan Sudarso dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau, Muhammad Syahrir dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palembang untuk menjalani pidana badan selama 12 tahun.


Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkekuatan hukum tetap terhadap Muhammad Syahrir, pada. Kamis, 5/10 lalu.


"Sesuai dengan amar putusan Majelis Hakim, terpidana diputus bersalah melakukan korupsi dan TPPU," kata Ali kepada wartawan, Senin, 9/10/23.


Kata Ali, Syahril dijebloskan ke Lapas Klas I Palembang untuk menjalani pidana selama 12 tahun penjara dikurangi masa penahanan.


"Kewajiban untuk membayar pidana denda Rp1 miliar. Disertakan juga untuk kewajiban membayar uang pengganti SGD 112 ribu dolar Singapura dan Rp21 miliar," pungkas Ali. (Red/Rls) ***


Editor: Noa




 
Berita Lainnya :
  • Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
  • VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
  • Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
  • Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
  • LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
    + Indeks Berita +
    01 Seluruh Proses Operasional Telah Mengikuti Ketentuan Hukum
    02 VCA Di Bawah Nauangan Yayasan ICC GBI, Abaikan Panggilan Disnakertrans
    03 Terkait Dana Desa, LSM Akan Segera Laporkan Kades Minas Barat Ke APH
    04 Kapolda Riau Terkesan Abaikan Laporan LSM Terkait Mafia BBM, Terkesan Ada Pembiaran
    05 LSM Minta Dinas Pendidikan Riau Evaluasi Kepsek SMKN 1 Ujung Batu Dan Jajarannya
    06 PT. BKR Milik Wilman Beroperasi Bertahun-Tahun Hanya Bermodalkan Documen NIB Dan PBPHH
    07 PLT Gubri SF Hariyanto: Pemprov Riau Siap Amankan Kedaulatan Di Perbatasan
    08 Penghargaan UHC Di Serahkan Langsung Pj Gubernur Riau SF Hariyanto
    09 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    10 LSM Desak Kapolda Riau Berantas Gudang BBM Illeggal Di Wilayah Polsek Tenayan
    11 SF Hariyanto Jelaska Total APBD Perubahan 2025 Yang Disetujui Oleh Mendagri
    12 Program Nikah Massal Gratis Oleh Pemerintah Kota Pekanbaru
    13 Orang Tua Alm WN, Minta Aparat Untuk Memproses Dan Pelakunya Bertanggungjawab
    14 Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Ke-57 Tingkat Kota Pekanbaru
    15 29 Ruas Jalan Jelang Akhir Tahun 2025, Dioverlay Oleh Pemko Pekanbaru
    16 Diduga Terlibatnya Oknum TNI Turut Bermain Di 3 Lokasi Gudang BBM, Terkesan Polda Riau Tutup Mata
    17 KASBI Dan Pekerja Desak Disnaker Kab. Pelalawan Agar Segera Memanggil Menegement PT. MUP Segati
    18 Kanwil BPN Riau, Terkesan Abaikan Permohonan Redistribusi Dan Legalisasi
    19 SEDEKIA HIA Ahli Waris RD, Desak BPJS Selesaikan Santunan JKM Istrinya
    20 LSM Desak Kapolda Riau Agar Segera Berantas Praktek ILLOG Di Wilayah Polres Kampar
    21 Kapolres Kampar AKBP Boby PR Dan Jajarannya Terkesan Diduga Dapat Atensi
    22 Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kanalkini.com